Indikasi tersebut berdasarkan pengaduan korban atas nama Hamdani yang tidak menerima gaji setelah 4 bulan (2 November 2019-19 Maret 2020) bekerja di kapal ikan berbendera China yaitu MV Jin Sheng.
Dalam perjanjian kontrak, gaji bekerja di kapal MV Jin Sheng sebesar USD 300/bulan sehingga pihak kapal atau manning agent menunggak pembayaran gaji sebesar USD 12.000.
Karena mengalami sakit, Eko Suryanto dan temannya Hamdani dipindahkan ke kapal kecil berbendera Pakistan bernama Herari. Sejak Maret 2020 atau sudah terhitung 2 bulan ini, Hamdan dan Eko Suryanto terlantar di pelabuhan Karachi Pakistan tanpa ada upaya pemulangan atau bantuan yang diberikan oleh PT MTB.
Sementara itu, berdasarkan pengaduan keluarga korban atas nama Adithya Sebastian yang juga bekerja di kapal ikan berbendera China yaitu Fu Yuan Yu 1218 dirinya seringkali mengalami kekerasan fisik dikapal dan hanya diberikan air laut yang telah disaring terlebih dahulu untuk minum.
Adithya dan 5 rekannya akhirnya terlibat konflik perkelahian dengan 11 orang ABK berkebangsaan China. Puncak dari tekanan yang mereka terima, pada tanggal 7 April 2020, akhirnya 6 AKP Indonesia melakukan perlawanan ketika kapal melintas di perairan dekat Pulau Sabang di Aceh.
“Akibat perkelahian tersebut, 6 orang AKP asal Indonesia melompat ke laut dan nahasnya sampai saat ini nasib Adithya Sebastian dan Sugiyana Ramdhan belum ditemukan keberadaannya,” kata Abdi





Komentar tentang post