Berdasarkan pengaduan korban dan keluarga korban, mereka berasal satu manning agent yang sama yaitu PT MTB. Keberadaan dan operasional PT MTB terindikasi ilegal karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Atas kedua kasus ini, Badan Reserse Kriminal Polri perlu melakukan pengusutan secara tuntas dan mengambil alih kasus PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai agent pengirim yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Hal ini mengingat saat ini ada 3 pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MTB dan mitra kerjanya terhadap ABK Indonesia yang dipekerjakan pada kapal ikan berbendera China.
“Saat ini korban makin banyak dan berasal berbagai wiayah Indonesia sehingga kami mendorong agar Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus ini dan melakukan pengusutan secara tuntas kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian praktik kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami AKP Indonesia yang bekerja di kapal-kapal China tersebut” ujar Abdi.
Sementara itu menurut Koordinator Program dan Advokasi DFW-Indonesia untuk SAFE Seas Project, Muhamad Arifuddin atas kejadian ini pihaknya meminta Kementerian Luar Negeri untuk mengupayakan kepulangan 2 orang AKP Indonesia yaitu Hamdan dan Eko Suryanto yang saat ini berada di Pakistan karena ditelantarkan oleh pemilik kapal MV Jin Sheng dan manning agent.





Komentar tentang post