Bekerja di Kapal Perikanan China, Awak Indonesia Terlantar di Pakistan dan Hilang di Perairan Aceh

Ilustrasi laut. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Derita Awak Kapal Perikanan (AKP) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China kembali terungkap. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Fisher Centre Bitung dan Fisher Centre Tegal pada tanggal 21 Mei 2020, saat ini terdapat 2 orang AKP asal Indonesia terlantar di negara Pakistan dan 2 orang AKP Indonesia hilang karena lompat dari kapal ikan berbendera China ketika melintasi perairan Aceh.

Ironisnya ke-4 korban tersebut diberangkatkan oleh satu manning agent yang sama yaitu PT Mandiri Tunggal Bahari (PT MTB). Komisaris dan Direktur PT MTB sejak tanggal 17 Mei 2020 sedang menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah atas kasus kematian dan pelarungan AKP asal Indonesia yang juga bekerja di kapal berbendera China Lu Qing Yuan Yu 623.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, kedua kejadian ini memberi peringatan kepada bangsa Indonesia bahwa praktik kerja paksa dan perbudakan masih ada dan memakan korban AKP asal Indonesia di kapal asing.

“Berdasarkan screnning awal yang dilakukan oleh pengelola Fisher Centre Bitung dan Tegal mengindikasikan adanya praktik kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami oleh AKP Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China,” kata Abdi.

Indikasi tersebut berdasarkan pengaduan korban atas nama Hamdani yang tidak menerima gaji setelah 4 bulan (2 November 2019-19 Maret 2020) bekerja di kapal ikan berbendera China yaitu MV Jin Sheng.

Dalam perjanjian kontrak, gaji bekerja di kapal MV Jin Sheng sebesar USD 300/bulan sehingga pihak kapal atau manning agent menunggak pembayaran gaji sebesar USD 12.000.

Karena mengalami sakit, Eko Suryanto dan temannya Hamdani dipindahkan ke kapal kecil berbendera Pakistan bernama Herari. Sejak Maret 2020 atau sudah terhitung 2 bulan ini, Hamdan dan Eko Suryanto terlantar di pelabuhan Karachi Pakistan tanpa ada upaya pemulangan atau bantuan yang diberikan oleh PT MTB.

Sementara itu, berdasarkan pengaduan keluarga korban atas nama Adithya Sebastian yang juga bekerja di kapal ikan berbendera China yaitu Fu Yuan Yu 1218 dirinya seringkali mengalami kekerasan fisik dikapal dan hanya diberikan air laut yang telah disaring terlebih dahulu untuk minum.

Adithya dan 5 rekannya akhirnya terlibat konflik perkelahian dengan 11 orang ABK berkebangsaan China. Puncak dari tekanan yang mereka terima, pada tanggal 7 April 2020, akhirnya 6 AKP Indonesia melakukan perlawanan ketika kapal melintas di perairan dekat Pulau Sabang di Aceh.

“Akibat perkelahian tersebut, 6 orang AKP asal Indonesia melompat ke laut dan nahasnya sampai saat ini nasib Adithya Sebastian dan Sugiyana Ramdhan belum ditemukan keberadaannya,” kata Abdi

Berdasarkan pengaduan korban dan keluarga korban, mereka berasal satu manning agent yang sama yaitu PT MTB. Keberadaan dan operasional PT MTB terindikasi ilegal karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Atas kedua kasus ini, Badan Reserse Kriminal Polri perlu melakukan pengusutan secara tuntas dan mengambil alih kasus PT Mandiri Tunggal Bahari sebagai agent pengirim yang saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Hal ini mengingat saat ini ada 3 pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MTB dan mitra kerjanya terhadap ABK Indonesia yang dipekerjakan pada kapal ikan berbendera China.

“Saat ini korban makin banyak dan berasal berbagai wiayah Indonesia sehingga kami mendorong agar Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus ini dan melakukan pengusutan secara tuntas kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejadian praktik kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami AKP Indonesia yang bekerja di kapal-kapal China tersebut” ujar Abdi.

Sementara itu menurut Koordinator Program dan Advokasi DFW-Indonesia untuk SAFE Seas Project, Muhamad Arifuddin atas kejadian ini pihaknya meminta Kementerian Luar Negeri untuk mengupayakan kepulangan 2 orang AKP Indonesia yaitu Hamdan dan Eko Suryanto yang saat ini berada di Pakistan karena ditelantarkan oleh pemilik kapal MV Jin Sheng dan manning agent.

“Saat ini kondisi Eko Suryanto sedang sakit dan gejala lumpuh sehingga perlu segera di evakuasi dari Pakistan dan diberikan tindakan medis,” kata Arifuddin.

Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri mengkoordinasikan upaya pencarian korban atas nama Adithya Sebastian dan Sugiyana Ramdhan yang sejak tanggal 7 April 2020 belum diketahui keberadaanya.

“Pemerintah perlu meminta keterangan dan pertanggungjawaban PT MTB atas hilangnya Adithya Sebastian dan Sugiyana Ramdhan, serta melakukan mediasi penyelesaian tunggakan gaji dan pengobatan kepada Hamdan dan Eko Suryanto” kata Arifuddin.*

Exit mobile version