Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, nakhoda KP Hiu 05 menyampaikan kepada nakhoda FV Shofuku Maru No. 8 untuk melanjukan perjalanan dengan 2 (dua) catatan penting dalam bentuk peringatan tertulis.
Pertama, harus mengibarkan bendera kapal serta bendera negara yang dilintasi sebagaimana ketentuan pelayaran internasional.
Kedua, menyimpan alat tangkap di dalam palka selama melakukan pelayaran di perairan Indonesia.
Ketentuan mengenai penyimpanan alat tangkap bagi kapal ikan asing yang melintas di perairan Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam UU Perikanan disebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.*





Komentar tentang post