Jakarta – Kapal ikan asing dari Jepang FV Shofuku Maru No 8 (619 Gros Ton) diberi peringatan tertulis karena tidak mengibarkan bendera kapal dan bendera negara saat berlayar. Peringatan ini disampaikan nakhoda kapal pengawas perikanan Hiu 05 Capt Hasrun kepada nakhoda FV Shofuku Maru No 8.
Pada Jumat (17/5), kapal pengawas Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal ikan asing yang berasal dari Jepang di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, proses penghentian dan pemeriksaan awal dilakukan kapal pengawas perikanan Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt Hasrun atas kecurigaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Menurut Agus, saat dilakukan pemeriksaan awal di laut, ditemukan kapal ini tidak mengibarkan bendera manapun. Baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional.
Selain itu, dibagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline yang tidak disimpan di palka.
“Atas dasar temuan awal tersebut, maka FV Shofuku Maru No 8 dikawal menuju pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Komentar tentang post