“Rakornas ini dimaksudkan untuk mewujudkan efektifitas kecepatan dan ketepatan dalam mitigasi serta pencegahan korban jiwa dan kerugian, akibat dari bahaya hidrometeorologi melalui penguatan sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak,” katanya.
Untuk mengantisipasi dampak La Nina, BNPB meminta BPBD di 34 provinsi untuk mengambil langkah kesiapsiagaan menghadapi fenomena tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah maupun menghindari dampak buruk bahaya hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang, yang dipicu fenomena tersebut.
“Catatan historis menunjukkan bahwa La Nina tahun 2020 menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi curah hujan bulanan di Indonesia hingga 20 persen sampai dengan 70 persen dari kondisi normalnya,” kata Deputi Bidang Pencegahan BNPB Prasinta Dewi dalam surat edaran, pada Jumat (20/10).
Menyikapi potensi bahaya dampak La Nina, Prasinta mengharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi untuk mewaspadai dan menginstruksikan BPBD di tingkat kabupaten dan kota melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan.
Upaya dini yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan koordinasi dengan BMKG di daerah serta pemantauan secara berkala informasi iklim dan perkembangan cuaca maupun peringatan dini cuaca ekstrem.





Komentar tentang post