Dalam sesi diskusi yang melibatkan para pakar internal PR Inderaja, banyak masukan yang bisa dijadikan acuan untuk kegiatan penyelenggaraan keantariksaan ke depan.
Di antaranya mengenai pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penginderaan Jauh yang merupakan turunan dari UU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Di dalam peraturan maupun undang-undang yang masih berlaku tersebut diatur penyelenggaraan penginderaan jauh dari hulu sampai ke hilir. Hal tersebut sudah pernah dilakukan oleh eks Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
“Dengan bergabungnya LAPAN ke dalam BRIN, maka diharapkan penyelenggaraan penginderaan jauh akan menjadi lebih optimal lagi. Sehingga mampu melayani kebutuhan pengguna yang terus berkembang,” ujarnya.





Komentar tentang post