MAHASISWA yang tertarik mengumpulkan dan mengolah data di atas kapal penangkap ikan bisa mengikuti seleksai di tiap Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI. Mahasiswa bisa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di WPP tersebut.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan 11 perguruan tinggi telah menandatangani Perjanjian kerjasama tentang pengumpulan dan pengolahan data operasional penangkapan di atas kapal penangkap ikan, Jumat (22/3).
Perguruan tinggi yang menandatangani kerjasama, masing-masing Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Hasanuddin (Unhas), Univiversitas Haluoleo dan Universitas Khairun. Kemudian, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Papua, Universitas Pattimura, Universitas Riau, Universitas Syiah Kuala dan Universitas Brawijaya.
Perguruan tinggi yang telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap-KKP, sebagai koordinator WPP. Peserta observer dari perguruan tinggi yang ada di WPP tersebut. Sebagai misal, di Laut Sulawesi yang masuk WPP 716. Di WPP 716 terdapat sejumlah perguruan tinggi negeri maupun swasta di Sulawesi Utara, Gorontalo dan kalimantan Utara.
Mahasiswa dapat mengikuti proses seleksi tersebut. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unsrat akan mengkoordinir proses seleksi hingga penempatan di atas kapal dan kegiatan lainnya.
Proses seleksi mahasiswa akan berlangsung sebagai berikut.
Maret – April, 2019 sampai 2021:
Proses seleksi mahasiswa bagi mahasiswa yang akan ditempatkan di atas kapal. Mahasiswa peserta harus memperoleh rekomendasi dari pimpinan fakultas.
April – Mei, 2019 sampai 2021:
Mahasiswa yang lolos proses seleksi akan menerima materi, keterampilan dan informasi selama penempatan di atas kapal penangkap ikan. Kegiatan ini akan dilakukan melalui bimbingan teknis.
Juni 2019 – 2021:
Penempatan mahasiswa di atas kapal penangkap ikan. Mahasiswa mendapatkan fasilitas, prasarana dan sarana guna melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data operasional di atas kapal penangkap ikan.

Berikut ini cakupan 11 WPP Negara Republik Indonesia:
- WPP 571, meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman.
- WPP 572, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda.
- WPP 573, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat.
- WPP 711, meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan.
- WPP 712, meliputi perairan Laut Jawa.
- WPP 713, meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.
- WPP 714, meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda.
- WPP 715, meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau.
- WPP 716, meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera.
- WPP 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
- WPP 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.*
Komentar tentang post