Regulasi ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan eksploitasi terhadap populasi liar sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pembesaran di dalam negeri.
Menurut Gadis, efektivitas kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan kapasitas pembesaran dan hatchery, ketergantungan pada pakan impor, serta lemahnya sistem pengawasan dan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Tata kelola ekologi adalah fondasi hilirisasi industri sebagai sinergi mutlak. Tata kelola ekologi mencakup implementasi rencana aksi nasional, penerapan konservasi berbasis bukti ilmiah, dan perlindungan terhadap struktur serta fungsi alami ekosistem perairan.
“Transformasi dari pengekspor bahan mentah menjadi produsen bernilai tinggi, melalui budi daya domestik dan pengembangan industri pengolahan ikan sidat sebagai hilirisasi industri,” ujar Gadis.
Dengan demikian, menurut Gadis, ketahanan ekologi dapat tercipta ketika populasi sidat terjaga dan pulih sehingga ekosistem tetap sehat. Sementara ketahanan ekonomi terwujud melalui industri sidat bernilai tinggi yang stabil dan kompetitif di pasar global.
“Pada akhirnya, pemanfaatan sidat yang bertanggung jawab akan menciptakan nilai tambah sekaligus menjaga kelestarian laut dan perairan tawar Indonesia sebagai fondasi masa depan bangsa,” ujarnya.




