FPIC adalah kerangka kerja yang diamanatkan oleh Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Hal ini selaras dengan hak universal mereka untuk menentukan nasib sendiri “untuk memberikan atau menahan/menarik persetujuan, kapan pun, mengenai proyek yang berdampak pada wilayah mereka.”
Tripura mengatakan adaptasi perubahan iklim harus mencapai keseimbangan antara membatasi emisi, melindungi alam dan masyarakat adat, dan meningkatkan ketahanan pangan.
Menurut Tripura pendanaan iklim tidak seharusnya mendorong lebih banyak utang bagi negara-negara berkembang demi mendanai proyek-proyek pembangunan.
“Semua proses harus mendapat persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan sebelum menangani proyek di masyarakat,” kata Tripura.
“Dana harus disalurkan langsung ke masyarakat adat, dan kita harus memiliki keterwakilan nyata dalam dana iklim.”
Sumber: Khaleej Times