Darilaut – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) masih menerima pengaduan tentang penyelenggaraan konferensi pers atau peliputan yang abai terhadap ketentuan jaga jarak aman minimal 1,5 meter. Kondisi ini membahayakan jurnalis karena mereka rentan terinfeksi Covid-19.
Di Jakarta misalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar konferensi pers mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota di gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/4) malam. Para jurnalis yang menghadiri konferensi pers tersebut tidak berada dalam jarak minimal yang aman, terutama para videografer.
“Membiarkan para pekerja media untuk berada dalam jarak yang tidak aman saat bekerja tentu sangat bertentangan dengan tujuan pemberlakuan PSBB, kebijakan yang mendorong pembatasan fisik bagi publik,” kata Sasmito Madrim dari Komite Keselamatan Jurnalis, Kamis (9/4).
Selain Jakarta, sejumlah institusi di sejumlah kota, seperti Aceh Tengah, Cilegon, Palembang, dan Surabaya juga masih belum memastikan jarak minimal yang aman bagi jurnalis. Para narasumber dan penyelenggara kegiatan seremonial dan konferensi pers masih membiarkan jurnalis berkerumun dan melanggar ketentuan jarak aman.
Melihat perkembangan yang ada di lapangan, KKJ yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil menyatakan:
Komentar tentang post