“Untuk kapal penumpang Roro yang mengangkut penumpang dan kendaraan, dilarang mengangkut/memuat barang berbahaya dan kendaraan harus di-lasing dengan baik,” ujarnya.
Untuk para Syahbandar diminta meningkatkan pemeriksaan fisik kapal terutama alat-alat keselamatan pelayaran dan peralatan pemadam kebakaran.
Begitu pula dengan muatan atau kontainer, harus di-lasing dan tidak melebihi kapasitas angkut. Nakhoda kapal harus mampu memperhitungkan stabilitas kapalnya dengan baik sebelum bertolak.*





Komentar tentang post