Hingga saat ini, pedoman Dewan Pers masih menempatkan AI sebagai alat bantu jurnalistik, bukan sebagai produsen berita.
“Keputusan akhir (dalam proses editorial) tetap harus berada di tangan manusia,” kata Dahlan.
Dahlan mengatakan ada dua hal utama yang belum dapat dilakukan AI dalam pekerjaan jurnalistik. Pertama, AI belum mampu menjamin akurasi informasinya sendiri dan masih berpotensi mengalami halusinasi.
Kedua, AI belum dapat menjamin keabsahan hak cipta (copyright) atas konten yang dihasilkan, karena proses penciptaannya melibatkan banyak model AI lain.
Itulah sebabnya, informasi dari AI tidak bisa dijadikan sumber berita final, dan produk AI tidak bisa dianggap karya jurnalistik.
Dewan Pers kini telah membekali jurnalis dengan pedoman etika penggunaan AI di media yang dikembangkan dari kode etik jurnalistik. Pedoman etika tersebut membawa prinsip utama bahwa teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti peran manusia. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga kualitas informasi dan keberlanjutan ekosistem pers di era digital.
Sementara itu, pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola kecerdasan buatan (AI) yang berorientasi pada manusia (human-centric) untuk memitigasi risiko penggunaan teknologi ini, termasuk dalam industri media. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Wijaya Kusumawardhana.




