Kedua, meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas.
Ketiga, mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik.
Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 UU Pers) sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana (pasal 18 UU Pers).
Peretasan Narasi
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Narasi Zen RS, mengatakan, belasan awak redaksi Narasi menghadapi usaha peretasan secara serentak.
Usaha peretasan itu menyasar beragam platform yang digunakan, dari Facebook dan Instagram hingga Telegram dan Whatsapp.
Peretasan pertama kali diketahui pada Sabtu (24/9). Nomor Whatsapp milik Akbar Wijaya atau Jay Akbar, salah seorang produser @narasinewsroom, menerima pesan singkat melalui Whatsapp sekitar pukul 15.29 WIB yang berisi sejumlah tautan.
Kendati Jay tidak mengklik satu pun tautan dalam pesan singkat tersebut, namun hampir seketika itu juga (sekitar 10 detik setelah pesan singkat itu dibaca). Jay telah kehilangan kendali atas akun/nomor Whatsapp tersebut.
Hingga kini, bukan hanya akun Whatsapp tersebut saja yang belum bisa diakses oleh Jay, bahkan nomor teleponnya sendiri belum bisa dikuasai pemiliknya.





Komentar tentang post