Pada pasal 59 UU 21/2007 memberikan kewenangan dan kewajiban kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan kerjasama internasional yang bersifat bilateral maupun multilateral guna melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jika kapasitas penegak hukum Indonesia masih lemah, maka instrumen dan perangkat UU ini perlu digunakan secara optimal untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang kini sedang terancam diatas kapal LU QIAN YUAN YU 901,” ujar Abdi.*





Komentar tentang post