Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti, berupa 1 buah speed boat tanpa nama bermesin 3 x 200 PK warna biru tua dengan lunas warna merah. Muatan 44 kotak seterefoam coolbox yang 1 kotaknya berisi 30 plastik didalamya terdapat baby lobster 200 ekor.
Selanjutnya, Lanal Batam berkoordinasi dengan instansi terkait KKP melalui pimpinan BKIPM Batam, akan melaksanakan pelepasliaran benih lobster tersebut di wilayah Natuna, di daerah Pulau Sedanau bekerjasama dengan BPSPL.
Pengejaran
Upaya menggagalkan penyelundupan benih lobster ini berlangsung dengan tegang. Penyelundup menabrakan speed boat ke kawasan mangrove.
Keberhasilan menggagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen yang diperoleh di lapangan. Selanjutnya Tim F1QR bergerak dengan adanya informasi penyeludupan benih lobster ini dari Batam ke Singapura.
Tim F1QR melakukan upaya penyekatan dengan membagi sektor. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terlihatnya speed boat yang melaju kencang di sekitar perairan Sugi Batam yang mengarah ke Singapura.

Pengejaran segera dilakukan oleh Tim F1QR. Kejar-kejaran ini dengan menggunakan dua speed boat mulai dari perairan Sugi sampai di Teluk Bakau.
Saat pengejaran Tim F1QR melihat dua buah speed boat panjang ± 16 meter dan lebar 3,5 meter dengan kecepatan tinggi. Tim F1QR memutuskan melakukan pengejaran salah satu speed boat.





Komentar tentang post