Dengan menghormati hukum dan peraturan yang dilaksanakan oleh otoritas Malaysia, KBRI Kuala Lumpur terus menjalankan prinsip pelindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) dalam mengawal nasib kelima nelayan tersebut.
Setelah penyelidikan, KBRI Kuala Lumpur menjemput dan mengamankan mereka, menyediakan tempat tinggal sementara dan makanan.
Selanjutnya, melakukan tes PCR, mengurus administrasi keimigrasian, hingga memulangkan mereka dengan kapal ferry Johor-Batam pada 1 April 2022.
Untuk penerimaan kelima nelayan di Batam dan pengantaran mereka ke Anambas, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi erat dengan Bupati Kepulauan Anambas dan BP2MI Batam.
KBRI Kuala Lumpur selalu mengimbau kepada para nelayan di perbatasan laut Indonesia-Malaysia agar senantiasa memperhatikan batas kedua negara.
Selain itu, nelayan juga harus memeriksa kelayakan mesin kapal, serta kelengkapan alat keselamatan.
Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.





Komentar tentang post