Darilaut – Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menggelar Seminar From Home Series Ke-4 secara daring, Kamis (14/5). Seminar ini membahas tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Dilansir Ipb.go.id, peraturan yang baru saja muncul tersebut, menjadi pokok bahasan yang hangat dan menarik.
Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Coco Kokarkon Soetrisno, mengatakan, tujuan pokok lahirnya peraturan ini untuk menjaga kelestarian induk alam, pemanfaatan tiga komoditas primadona perikanan tersebut sebagai penghasil devisa, budidaya, serta membuka lapangan kerja.
Menurut Coco, untuk lobster, muncul aturan yaitu 70 persen total benih dibudidaya dan 30 persen menjadi kuota ekspor. Ada sekitar 2 persen restocking dari kegiatan budidaya.
Dosen IPB University dari Departemen Budidaya Perairan (BDP) Dr Irzal Effendi, mengatakan, lahirnya Permen KP Nomor 12/2020 merupakan perbaikan dari peraturan-peraturan serupa yang sebelumnya sudah ditetapkan. Antara lain, Permen KP Nomor 56/2016 tentang akuakultur dalam riset, serta Permen KP Nomor 1/2015 tentang konservasi dan penangkapan pada tiga komoditas primadona perikanan.
Komentar tentang post