Menurut Irzal, sebelumnya Permen KP Nomor 1/2015 tidak tersedia ruang sama sekali untuk budidaya lobster, kepiting, dan rajungan. Baru di Permen KP Nomor 56/2016 dan Nomor 20/2020, budidaya memiliki ruang untuk berkembang. Permen KP Nomor 12/2020 ini ada akuakultur, namun dengan aturan yang sangat ketat.
Dosen IPB Unversity dari Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Rajungan Indonesia (APRI) Dr Hawis Maduppa, mengatakan, dalam Permen KP Nomor 20/2020 ini memiliki enam pokok bahasan utama. Enam pokok inilah yang membedakan peraturan ini dengan peraturan yang sebelumnya.
Salah satu di antara pokok utama tersebut adalah ukuran lebar karapas di atas 10 cm atau berat di atas 60 gram per ekor. Usulan revisi untuk ukuran karapas di atas 10 cm secara bertahap dapat ditingkatkan menjadi 11 cm. Selain itu, tidak perlu mencantumkan berat di atas 60 gram per ekor.
Sementara itu, dosen IPB University dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) Prof Sulistiono, mengatakan, semua aturan yang dibuat sudah sesuai untuk perikanan berkelanjutan. Tetapi masih perlu tambahan penjelasan yang lebih detail agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
Perwakilan PT Tri Tunggal Segara Indonesia Hendra Sugandhi, mengatakan, beberapa usulan peraturan seharusnya lebih detail. Seperti, adanya restocking 2 persen pada komoditas lobster dari kegiatan budidaya tersebut perlu dijabarkan adanya kemungkinan kegagalan panen dalam kegiatan budidaya. Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas peraturan sehingga dapat diterima baik oleh seluruh pihak.
Komentar tentang post