Selasa, Maret 17, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dosen IPB University Bahas Lobster, Kepiting, dan Rajungan

redaksi
16 Mei 2020
Kategori : Berita
0
Kanibalisme di Dunia Lobster

Lobster. FOTO: DARILAUT.ID

Menurut Irzal, sebelumnya Permen KP Nomor 1/2015 tidak tersedia ruang sama sekali untuk budidaya lobster, kepiting, dan rajungan. Baru di Permen KP Nomor 56/2016 dan Nomor 20/2020, budidaya memiliki ruang untuk berkembang. Permen KP Nomor 12/2020 ini ada akuakultur, namun dengan aturan yang sangat ketat.

Dosen IPB Unversity dari Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan (ITK) sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Rajungan Indonesia (APRI) Dr Hawis Maduppa, mengatakan, dalam Permen KP Nomor 20/2020 ini memiliki enam pokok bahasan utama. Enam pokok inilah yang membedakan peraturan ini dengan peraturan yang sebelumnya.

Salah satu di antara pokok utama tersebut adalah ukuran lebar karapas di atas 10 cm atau berat di atas 60 gram per ekor. Usulan revisi untuk ukuran karapas di atas 10 cm secara bertahap dapat ditingkatkan menjadi 11 cm. Selain itu, tidak perlu mencantumkan berat di atas 60 gram per ekor.

Sementara itu, dosen IPB University dari Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) Prof Sulistiono, mengatakan, semua aturan yang dibuat sudah sesuai untuk perikanan berkelanjutan. Tetapi masih perlu tambahan penjelasan yang lebih detail agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Perwakilan PT Tri Tunggal Segara Indonesia Hendra Sugandhi, mengatakan, beberapa usulan peraturan seharusnya lebih detail. Seperti, adanya restocking 2 persen pada komoditas lobster dari kegiatan budidaya tersebut perlu dijabarkan adanya kemungkinan kegagalan panen dalam kegiatan budidaya. Hal ini perlu dilakukan untuk memperjelas peraturan sehingga dapat diterima baik oleh seluruh pihak.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Benih LobsterIPB UniversityKepitingLobsterRajungan
Bagikan5Tweet3KirimKirim
Previous Post

Indonesia Kirim Bantuan ke Fiji, Sekaligus Jemput 39 ABK

Next Post

Tantangan Budidaya Lobster Mutiara di Tengah Pandemi Virus Corona

Postingan Terkait

49 Peserta Pendidikan Profesi Ners UNG Peroleh Sertifikat Kementerian Kesehatan

49 Peserta Pendidikan Profesi Ners UNG Peroleh Sertifikat Kementerian Kesehatan

17 Maret 2026
Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

16 Maret 2026

Islam Memberi Perhatian Terhadap Kelestarian Alam

Quraish Shihab Menyoroti Kerusakan Lingkungan

Penyelam Gorontalo Menggelar Tumbilotohe Underwater

Tinggi Hilal Saat Matahari Terbenam 19 Maret 2026

Sidang Isbat 1 Syawal Pada 19 Maret 2026

Perkuat Ekosistem Riset BRIN Buka Pendaftaran Beasiswa Doctor by Research

Next Post
Tantangan Budidaya Lobster Mutiara di Tengah Pandemi Virus Corona

Tantangan Budidaya Lobster Mutiara di Tengah Pandemi Virus Corona

Komentar tentang post

TERBARU

49 Peserta Pendidikan Profesi Ners UNG Peroleh Sertifikat Kementerian Kesehatan

Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

Islam Memberi Perhatian Terhadap Kelestarian Alam

Quraish Shihab Menyoroti Kerusakan Lingkungan

Penyelam Gorontalo Menggelar Tumbilotohe Underwater

Tinggi Hilal Saat Matahari Terbenam 19 Maret 2026

AmsiNews

REKOMENDASI

51 Pelabuhan Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2020

Polisi Berperan Menindak Kapal Ikan Asing Ilegal

2 Helikopter Indonesia Bantu Daerah Terkena Bencana Topan di Filipina

Mengenal Kapal Riset Geomarin III

Jurnalis Bisa Terjebak Hoaks Bila Tak Patuh Kode Etik dan Elemen Jurnalisme

Tanggul Beton Penghalang Penyu Bertelur di Sulawesi

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.