Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, yang disebut antariksa yaitu ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara.
Thomas menjelaskan mulai ketinggian 110 km atau ketinggian 120 km merupakan batas kritis. Benda jatuh antariksa ada 2 klasifikasi.
Pertama benda jatuh antariksa buatan yaitu sampah antariksa yang sedang dibahas saat ini. Kedua, benda jatuh antariksa alami yaitu meteoroid (bakal meteor), asteroid, dan pecahan komet.
“Sampah antariksa dipengaruhi gravitasi bumi. Ada juga sampah antariksa seperti bekas satelit komunikasi/satelit meteorologi pada ketinggian 36.000 km akan tetap berada di orbitnya,” kata Thomas.
“Tetapi yang orbit rendah dibawah 1000 km akan mengalami efek pengeremen atmosfer sehingga makin lama makin turun ketinggiannya dan jatuh.”
Sebagai contoh Satelit LAPAN-A1 pada ketinggian 630 km, satelit LAPAN-A2 ketinggian 500 km, satelit LAPAN-A3 pada ketinggian 650 km umurnya bisa sekitar 50 tahun.
Tetapi di bawah 300 km hanya beberapa tahun, dan jika lebih rendah bisa beberapa bulan, kemudian jika di bawah ketinggian 150 km hanya bertahan beberapa hari.





Komentar tentang post