Bogor – Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumberdaya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahril Abd Raup mengatakan, terkait dengan alokasi sumberdaya ikan, terdapat metode penghitungan yang didasarkan pada data dan informasi yang tersedia.
Seperti jumlah nelayan yang masuk kelompok Rumah Tangga Perikanan (RTP) perikanan tangkap di laut. Jumlah RTP tersebut dibagi kedalam beberapa range GT (Gros Ton). “Mulai lebih dari 5 GT hingga lebih besar 100 GT,” kata Syahril, dalam Pertemuan Pembahasan Peluang Alokasi Usaha Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), Senin (15/7) di Bogor.
Metode penghitungan ini, menurut Syahril, mencakup total RTP per provinsi, menjumlahkan total produksi perikanan tangkap per provinsi dan menghitung proporsi daerah berdasarkan pengelompokan produksi perikanan tangkap per provinsi. RTP dihasilkan dari hasil penghitungan proporsi daerah per provinsi dikali dengan total RTP per provinsi.
Selanjutnya, panjang pantai. Penghitungan ini berdasarkan data panjang pantai per provinsi per Wilayah Pengelolaan Perikanan. Logbook dan observer juga menjadi komponen penting dalam penghitungan alokasi sumberdaya ikan.
Komentar tentang post