Dapat dijelaskan kegiatan utama Ditjen Perikanan Tangkap untuk mendukung pilar kedaulatan? Bagaimana pula dengan status perizinan usaha penangkapan ikan kita?
DJPT: Ditjen Perikanan Tangkap memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan 3 pilar pembangunan kelautan dan perikanan. Dari sisi kedaulatan, salah satu yang gencar dilakukan adalah reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan kita.
Reformasi tata kelola perizinan merupakan salah satu wujud nyata untuk mengubah perikanan tangkap yang masih diwarnai IUU (illegal, unreported, and unregulated) fishing menjadi LLR (legal, regulated, and regulated) fishing.
Salah satu bentuk reformasi tata kelola perizinan adalah dilakukannya review dan asistensi perizinan kepada pelaku usaha perikanan pemilik kapal perikanan berukuran di atas 30 GT.
Dari hasil review dan asistensi tersebut terbukti banyak pelaku usaha yang masih belum melaporkan LKU/LKP (Laporan Kegiatan Usaha/Laporan Kegiatan Penangkapan) tidak sesuai dengan angka yang sebenarnya. Bahkan ada angka yang sebenarnya sampai 5 – 6 kali lipat dari angka yang dilaporkan.
Berapa perkiraan angka selisih LKU/LKP sebelum dan sesudah review?
DJPT: Angka selisih produksi LKU/LKP tahun 2017-2018 setelah dilakukan review sampai saat ini sebesar 1.177.978,85 ton atau apabila dirupiahkan sekitar Rp 35,3 triliun dengan asumsi harga ikan rata-rata Rp 30.000 per kilogram. Tentu ini angka yang tidak sedikit. Potensi pajak dari selisih dimaksud bisa mencapai Rp 5 triliun dan sedang dikoordinasikan dengan Ditjen Pajak.
Komentar tentang post