“Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism),” kata Siti.
Ada 29 TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid-19. Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan guna memastikan tidak terjadinya penyebaran Covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.
Langkah-langkah yang disiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020.
Surat ini tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.
“Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno.





Komentar tentang post