Sebagai tindak lanjut peraturan ini, BKIPM dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menandatangani kerja sama dalam rangka Pelayanan dan Pengawasan Ekspor dan Impor Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, melalui sinkronisasi Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) yang dikeluarkan BKIPM dalam penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sinkronisasi ini tidak terlepas dari peran lembaga pemerintah Indonesia National Single Window (INSW), dengan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional dalam proses pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor-impor.
Untuk peningkatan pelayanan sertifikasi ekspor komoditas perikanan, BKIPM juga telah meluncurkan inovasi pelayanan publik satu pintu.
Sebagai contoh, Balai KIPM Surabaya II menerapkan One Stop Service Quarantine (OSS-Q), yang masuk dalam TOP 99 kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh KemenPANRB. Inovasi tersebut memangkas waktu pelayanan karantina ikan dari 8 hari menjadi 4 hari, sehingga terjadi efesiensi biaya logistik kontainer sebesar 50 persen.
“Kami memberikan apresiasi atas seluruh ekspor yang telah dikerahkan oleh KKP, sehingga kita bisa meningkatkan devisa, yang pada akhirnya nanti bisa memperbaiki neraca perdagangan kita,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.*





Komentar tentang post