Keenam orang asal Tiongkok tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33). Kemudian 6 orang WNI tersebut berinisial M (51), RM (40), A (32), M (47) dan B (29).
Ipunk mengatakan hasil pengumpulan bahan dan keterangan, diperoleh data terdapat beberapa kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia.
Pada Rabu (8/5) pukul 02.30 Wita, terlihat kapal Ikan yang melintas dengan tanpa dilengkapi nama dan identitas kapal kapal ikan.
“Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbul kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” kata Ipunk
Pada Pukul 03.00 Wita, bertempat di perairan Ujung Pulau Semau, kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan. Kapal Ikan tanpa nama tersebut kemudian di adhoc ke dermaga perikanan Tenau Kupang.
Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT, disaksikan oleh Divisi Keimigrasian dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Ke-12 orang tersebut selanjutnya dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut.




