Pohon tua bukan hanya memiliki nilai sejarah, akan tetapi ada warisan budaya dan nilai estetika.

Meski bukan bagian dari cagar budaya, pohon tua tersebut telah hidup sejak masa pembangunan gedung dan menyatu dalam konteks sejarahnya.
Memang Balai Pelestarian Kebudayaan telah menjelaskan bahwa pohon-pohon tersebut tidak termasuk dalam kategori cagar budaya, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, Alland Ferdinand Ambo, mengatakan, yang masuk dalam cagar budaya itu bukan pohonnya, akan tetapi benda hasil intervensi manusia, seperti bangunan atau struktur (Darilaut.id, Mei 2025).

Pohon memang benda, “tetapi tidak termasuk dalam kategori cagar budaya,” kata Alland. “Yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya” melalui Surat Keputusan (SK) adalah “bangunan Kantor Pos dan rumah jabatannya”.
Dalam UU, cagar budaya diklasifikasikan menjadi lima kategori: benda, bangunan, situs, struktur, dan kawasan.
Pelestarian cagar budaya tidak hanya soal bangunan, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan di sekitarnya. (VM)



