“Kolaborasi ini mencerminkan kepedulian bersama terhadap konservasi mamalia laut,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara di Jakarta, Jumat (17/7).
”Setiap kejadian keterdamparan juga menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas penanganan, serta menambah data ilmiah yang mendukung upaya konservasi mamalia laut di Indonesia.”
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa, mengatakan penanganan selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan Polairud, TNI AL, BKSDA Bali, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, bangkai paus ditangani melalui metode penguburan (burial method) setelah dilakukan nekropsi oleh tim JSI untuk memperoleh data ilmiah mengenai kondisi satwa dan mengidentifikasi kemungkinan penyebab kematian.
Hingga saat ini, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel biologis masih dalam proses.
Paus bungkuk merupakan mamalia laut migrasi yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan menjadikan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur migrasinya.
Di Indonesia, seluruh jenis paus dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara secara internasional paus bungkuk tercantum dalam Appendix I CITES serta Appendix I dan II Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals (CMS).



