Kajian dilakukan dari berbagai aspek yaitu mulai dari aspek legal, kelembagaan, pendanaan, mekanisme pelaksanaan, serta kajian terkait kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim pada infrastruktur transportasi.
Menhub menjelaskan, menghadapi adanya pemanasan global yang berdampak pada perubahan iklim, perlu ada upaya bersama untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim. Sehingga, konsekuensi dan potensi kerusakan yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
“Dengan menerapkan kebijakan yang ketat mengenai perubahan iklim diharapkan pula dapat memperlambat dan menurunkan dan menstabilkan tingkat kandungan Gas Rumah Kaca di atmosfer yang menyebabkan pemanasan global,” ujar Menhub
Menhub mengatakan, terus bersinergi dengan BMKG, dan pemangku kepentingan lainnya yakni: Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), KemenPUPR, Pemerintah Daerah dan unsur terkait lainnya, dalam menghadapi dan melakukan penanganan bencana.
Dalam Rakornas yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Jum’at (29/10), Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan ancaman La Nina berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, puting beliung, dan sebagainya.
Dwikorita meminta Pemerintah Daerah serius menanggapi peringatan dini La Nina yang dikeluarkan BMKG guna meminimalisir dampak dan kerugian yang lebih besar. Pemerintah Daerah, harus menyiapkan rencana aksi menghadapi La Nina.





Komentar tentang post