Belum lama ini, pada tanggal 15 juli 2024, Gorontalo baru mengirimkan lagi ternak ke Tarakan melalui tol laut Kapal Camara Nusantara 5 sejumlah 216 ekor.
Provinsi gorontalo diberikan fasilitas oleh Kemntrian Pertanian dan Kementrian Perhubungan dialokasikan subsidi kapal ternak sebagai bentuk apresiasi untuk Provinsi Gorontalo sebagai pemasok ternak sapi ke wilayah-wilayah yang membutuhkan yaitu kapal ternak Cemara Nusantara 5 (CN5).
Kapal ini melayani rute kwandang ke Balikpapan maupun Kwandang ke Tarakan.
Selanjutnya, kata Muljady, akan mengirim kembali dengan tujuan ke Balikpapan, Kalimantan Timur pada tanggal 6 Agustus 2024.
Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo senantiasa berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala terhadap unit usaha dan produk hewan yang beredar di wilayah Gorontalo sesuai dengan kewenangan dan aturan perundangundangan yang berlaku.
Selain itu, menurut Muljady, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo senantiasa memonitor distribusi lalu-lintas pemasukan dan pengeluaran produk hewan dan hewan di wilayah Gorontalo, agar dapat terjaminnya pemenuhan kesehatan masyarakat veteriner yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Karena itu, Provinsi Gorontalo sangat menyayangkan adanya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, dan disusul lagi beredarnya informasi hoaks di media sosial karena berdampak sangat meresahkan masyarakat.




