Terkait hal tersebut, Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah tidak mengonfirmasi sebelumnya ke Provinsi Gorontalo.
Sejogyanya sebagai provinsi yang bertetangga dan mempunyai hubungan sangat baik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, menverifikasi ada atau tidaknya kasus antraks, “jangan serta merta mengeluarkan surat edaran yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Muljady.




