Jakarta – Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku. Kegiatan ini berlangsung Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa, (6/8) pekan lalu.
Kepala Subdit Tata Ruang Laut Nasional, Nilfa Rasyid mengatakan, konsultasi Publik Dokumen Antara bertujuan untuk memverifikasi, mengklarifikasi dan menjaring masukan terhadap rumusan tujuan, kebijakan, strategi perencanaan ruang laut. Kemudian, draft rencana struktur ruang laut dan draft rencana pola ruang laut, arahan peraturan pemanfaatan ruang laut dan draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku.
Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Buyung Radjilun mengatakan, pentingnya sinkronisasi peruntukan ruang laut yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan peruntukan ruang laut dalam Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku.
Buyung mengusukan, tambahan alokasi ruang laut untuk wisata pancing pada rencana Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi. Dengan kriteria daerah tutupan terumbu karang, laut yang tidak terlalu dalam, yaitu dengan kedalaman 30-40 meter. Lokasi ini di sekitar Pulau Bacan.
Komentar tentang post