Bandung – Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil menetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 – 2039 tersebut, ditandatangani pada 25 Februari lalu.
Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra mengatakan, dengan ditetapkannya Perda RZWP3K Jawa Barat, sudah 18 provinsi di Indonesia yang memiliki Perda tersebut.
Berikut ini 18 provinsi yang sudah menetapkan Perda RZWP3K:
- Sulawesi Utara: Perda No. 1 tahun 2017 (ditandatangani 14 Maret 2017).
- Sulawesi Barat: Perda No. 6 Tahun 2017 (ditandatangani 30 Okt 2017).
- NTB: Perda No. 12 Tahun 2017 (ditandatangani 10 Nov 2017).
- NTT: Perda No. 4 Tahun 2017 (ditandatangani 13 Nov 2017).
- Sulawesi Tengah: Perda No. 10 Tahun 2017 (ditandatangani 22 Des 2017).
- Jawa Timur: Perda No. 1 Tahun 2018 (ditandatangani 5 Feb 2018).
- Lampung: Perda No. 1 Tahun 2018 (ditandatangani 15 Jan 2018).
- Sumatera Barat: Perda No. 2 Tahun 2018 (ditandatangani 26 Feb 2018).
- Maluku : Perda No. 1 Tahun 2018 (ditandatangani 7 Agustus 2018).
- Maluku Utara : Perda No. 2 Tahun 2018 (ditandatangani 27 Agustus 2018).
- Kalimantan Utara: Perda No. 4 Tahun 2018 (ditandatangani 14 Agustus 2018).
- DIY: Perda No. 9 Tahun 2018 (ditandatangani 24 Sept 2018).
- Kalimantan Selatan: Perda No. 13 Tahun 2018 (ditandatangani 16 Juli 2018).
- Gorontalo: Perda No. 4 Tahun 2018 (ditandatangani 26 September 2018).
- Jawa Tengah: Perda No. 13 Tahun 2018 (ditandatangani 21 Desember 2018).
- Kalimantan Barat: Perda No. 1 Tahun 2019 (ditandatangani 16 Januari 2019).
- Kalimantan Tengah: Perda No. 1 Tahun 2019 (ditandatangani 8 Januari 2019).
- Jawa Barat: Perda No. 5 Tahun 2019 (ditandatangani 25 Februari 2019).*





Komentar tentang post