Adapun wilayah 0 sampai 2 mil laut, diutamakan untuk kawasan konservasi, ruang penghidupan dan akses pada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan dan infrastruktur publik. Hal ini berdasarkan Undang-Undang no 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan Permen no KP 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan WP3K.
Dalam pertemuan ini, peserta menyepakati Dokumen Final, Ranperda dan Peta Rencana Alokasi Ruang RZWP3K Provinsi Riau, dengan catatan sebagai berikut:
a. PT Telkom dan ASKALSI akan melaksanakan FGD bersama Pokja RZWP3K Riau bersama Direktorat Perencanaan Ruang Laut terkait usulan kabel laut dalam Peta Alokasi Ruang dan Raperda RZWP-3-K Riau;
b. Perlu memperbaiki penulisan, legal drafting dan teknik penyusunan Ranperda dalam draft Ranperda RZWP3K Riau sesuai dengan matriks tanggapan dan/atau saran dari Kementerian atau Lembaga;
c. Perlu penyelarasan kembali antara dokumen final, batang tubuh dan lampiran Ranperda, serta peta alokasi ruang RZWP3K;
d. Untuk alokasi ruang yang masuk dalam wilayah perencanaan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) akan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sehingga tidak diatur dalam RZWP3K Provinsi Riau.
Komentar tentang post