Terkait dengan pertambangan perlu mengacu KepMen KP No 33 Tahun 2002 Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut Untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut dan Permen KP No 23 Tahun 2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selanjutnya, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RZWP-3-K Provinsi Riau sudah masuk dalam proses permohonan validasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KLHS akan diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau pada Bulan Agustus 2019.
Dokumen Final RZWP3K Provinsi Riau segera dilakukan perbaikan berdasarkan pertemuan tanggapan dan/atau saran dan disepakati dalam FGD Final Pokja RZWP3K. Selanjutnya dikirimkan kembali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk dilakukan evaluasi perbaikan tanggapan dan/atau saran.
Rapat ini dipimpin Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Ditjen PRL KKP Dr Krishna Samudra. Yang dihadiri Tim Teknis Penyusun RZWP3K Provinsi Riau, perwakilan dari Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hadir pula dalam rapat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretariat Kabinet, Pushidros TNI Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO), PT TIMAH Tbk, PT PLN, PT Telekomunikasi Indonesia dan Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia.*
Komentar tentang post