Jakarta – Rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau, berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (24/7). Rapat Tanggapan dan/atau Saran tersebut dihadiri Gubernur Riau Syamsuar bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Tim Pokja RZWP3K.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh masukan, saran dan pendapat. Sebagaimana pasal 32 Permen KP No 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Tata Cara Penyusunan Dokumen RZWP-3-K dan Tata Cara Penyusunan Peta RZWP3K.
Dalam RZWP3K, setiap provinsi wajib mengakomodir dan menselaraskan dengan peraturan perundangan dan kebijakan/program nasional, regional dan provinsi. Terutama yang terkait dengan industri perikanan, pariwisata dan pertahanan keamanan.
Hal ini sesuai dengan amanat Perpres No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Inpres No 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, Perpres No 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Kemudian, PP No 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara, RPJMN, PP No 13 tahun 2017 jo PP No 25 tahun 2008 tentang RTRWN dan Perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulas-Pulau Kecil.
Adapun wilayah 0 sampai 2 mil laut, diutamakan untuk kawasan konservasi, ruang penghidupan dan akses pada nelayan kecil, nelayan tradisional, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil, wisata bahari berkelanjutan dan infrastruktur publik. Hal ini berdasarkan Undang-Undang no 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dan Permen no KP 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan WP3K.
Dalam pertemuan ini, peserta menyepakati Dokumen Final, Ranperda dan Peta Rencana Alokasi Ruang RZWP3K Provinsi Riau, dengan catatan sebagai berikut:
a. PT Telkom dan ASKALSI akan melaksanakan FGD bersama Pokja RZWP3K Riau bersama Direktorat Perencanaan Ruang Laut terkait usulan kabel laut dalam Peta Alokasi Ruang dan Raperda RZWP-3-K Riau;
b. Perlu memperbaiki penulisan, legal drafting dan teknik penyusunan Ranperda dalam draft Ranperda RZWP3K Riau sesuai dengan matriks tanggapan dan/atau saran dari Kementerian atau Lembaga;
c. Perlu penyelarasan kembali antara dokumen final, batang tubuh dan lampiran Ranperda, serta peta alokasi ruang RZWP3K;
d. Untuk alokasi ruang yang masuk dalam wilayah perencanaan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) akan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sehingga tidak diatur dalam RZWP3K Provinsi Riau.
Terkait dengan pertambangan perlu mengacu KepMen KP No 33 Tahun 2002 Tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut Untuk Kegiatan Pengusahaan Pasir Laut dan Permen KP No 23 Tahun 2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Selanjutnya, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RZWP-3-K Provinsi Riau sudah masuk dalam proses permohonan validasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KLHS akan diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau pada Bulan Agustus 2019.
Dokumen Final RZWP3K Provinsi Riau segera dilakukan perbaikan berdasarkan pertemuan tanggapan dan/atau saran dan disepakati dalam FGD Final Pokja RZWP3K. Selanjutnya dikirimkan kembali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk dilakukan evaluasi perbaikan tanggapan dan/atau saran.
Rapat ini dipimpin Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Ditjen PRL KKP Dr Krishna Samudra. Yang dihadiri Tim Teknis Penyusun RZWP3K Provinsi Riau, perwakilan dari Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hadir pula dalam rapat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretariat Kabinet, Pushidros TNI Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO), PT TIMAH Tbk, PT PLN, PT Telekomunikasi Indonesia dan Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia.*
Komentar tentang post