Jakarta – Rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau, berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (24/7). Rapat Tanggapan dan/atau Saran tersebut dihadiri Gubernur Riau Syamsuar bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Tim Pokja RZWP3K.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suharyanto mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh masukan, saran dan pendapat. Sebagaimana pasal 32 Permen KP No 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Tata Cara Penyusunan Dokumen RZWP-3-K dan Tata Cara Penyusunan Peta RZWP3K.
Dalam RZWP3K, setiap provinsi wajib mengakomodir dan menselaraskan dengan peraturan perundangan dan kebijakan/program nasional, regional dan provinsi. Terutama yang terkait dengan industri perikanan, pariwisata dan pertahanan keamanan.
Hal ini sesuai dengan amanat Perpres No 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Inpres No 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, Perpres No 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Kemudian, PP No 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara, RPJMN, PP No 13 tahun 2017 jo PP No 25 tahun 2008 tentang RTRWN dan Perpres 122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulas-Pulau Kecil.
Komentar tentang post