Beras bukan sekadar komoditas. Ia adalah hasil keringat, malam-malam panjang menjaga sawah, dan harapan keluarga desa. Menyebutnya “busuk” dengan ilustrasi (binatang) kecoa berarti merendahkan martabat 160 juta petani dan keluarganya. Ini mencederai moral penyuluh, operator alsintan, pegawai lapangan, dan seluruh pihak yang menjaga rantai pangan nasional.
Karena itu, gugatan Mentan bukan hanya soal jurnalistik. Ini adalah sikap moral untuk membela harga diri para petani yang memberi makan bangsa ini.
3. Kebebasan Pers Tidak Sama Dengan Kekebalan Hukum
Kementan menghormati kebebasan pers sepenuhnya. Namun kebebasan pers bukanlah kebebasan dari akuntabilitas. Gugatan ini bukan upaya membungkam Tempo. Tempo tetap bisa menulis, tetap bisa terbit, tetap bebas mengemukakan pendapat.
Yang diuji kini hanyalah satu: apakah pemberitaan Tempo akurat dan apakah pelaksanaan PPR dilakukan sesuai aturan? Jika Tempo benar, pengadilan akan membuktikannya. Jika tidak, publik berhak tahu.
4. Pengadilan Adalah Forum Terbuka Menguji Kebenaran
Kementan menempuh langkah hukum karena ini adalah mekanisme paling fair dan transparan. Tidak ada sensor, tidak ada pembatasan publikasi, tidak ada pembungkaman. Semua pihak dapat berbicara, menghadirkan bukti, dan diproses dalam ruang sidang yang objektif. Menuduh proses hukum sebagai pembreidelan hanyalah bagian dari framing defensif yang menyesatkan publik.




