Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang Penting menyebutkan ikan dengan jenis jenisnya bandeng, kembung, tuna, tongkol dan cakalang sebagai salah satu barang kebutuhan pokok dan penting.
Perpres ini mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah berkewajiban mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dengan jumlah yang memadai,mutu yang baik dan harga yang terjangkau.
Pasal 3 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan, penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan dan Ketahanan Pangan.
Ketahanan pangan dan gizi merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak atas pangan yang menjadi salah satu pilar utama hak asasi manusia pendukung terwujudnya ketahanan nasional dan modal pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera.*





Komentar tentang post