Selain itu, kata Royke, ekonomi masyarakat pesisir di sekitar wilayah tersebut juga terdampak karena ikan hasil tangkapan mereka dianggap tercemar merkuri sehingga tidak layak konsumsi.
Membaca situasi ini, Royke menilai perlunya langkah konkret dari negara selaku pemegang kuasa pengelolaan sumber daya alam.
Penelitian yang dilakukan Royke bertujuan membangun model peran Polri dalam menciptakan situasi absennya aktivitas PETI secara inklusif agar praktik pertambangan rakyat berkelanjutan di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku dapat terwujud.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pokok Polri dalam penertiban PETI di Gunung Botak berpengaruh terhadap pencapaian absennya aktivitas PETI. Pencapaian tersebut semakin besar karena adanya peran nonformal Polri, yakni peran pengaruh.
Peran kelembagaan Polri dan peran pengaruh berpotensi menciptakan inklusivitas absennya praktik PETI.
Sejumlah pihak mengupayakan legalisasi pertambangan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Hasilnya, WPR di Gunung Botak sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Saat ini, proses tersebut telah sampai pada tindak lanjut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan tetap mengedepankan pertambangan yang ramah lingkungan.





Komentar tentang post