UUK baru, kata Martua, harus secara eksplisit menjabarkan asas-asas yang mendasari, termasuk jaminan keterbukaan informasi, terutama dalam proses penetapan kawasan hutan—siapa yang menandatangani Berita Acara Tata Batas, dan bagaimana masyarakat bisa mengakses dokumen tersebut.
Perencanaan hutan adalah kunci. Selama ini, penjabaran UUK hanya menggunakan pendekatan teknis administratif, mengabaikan aspek sosial, yang jelas di amanatkan dalam UUK.
Sebagai contoh, belum dijalankannya inventarisasi hutan secara sosial budaya melalui survey etnografi dll sebagai basis penunjukkan kawasan hutan, penandatanganan berita acara tata batas kawasan hutan dilakukan sepihak. Pendekatan etnografis diperlukan agar perencanaan mencerminkan realitas sosial dan menjadi pijakan penyelesaian konflik batas kawasan.
Meski proses pengukuhan kawasan hutan selesai secara teknis administratif, kawasan hutan ini seringkali tidak mendapat legitimasi sosial dari masyarakat sekitar, sehingga tidak memberikan dasar bagi pengelolaan hutan yang adil dan lestari.
Kiagus M. Iqbaldari Sajogyo Institute mengatakan UUPA tidak melihat alam sebagai sekadar sumber daya teknokratis, tetapi sebagai Sumber-Sumber Agraria (SSA) yang merepresentasikan hubungan sosial, ekologis, dan kultural antara manusia dan lingkungan.




