IMO mengadopasi ‘Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases’ pada sidang 110th Legal Committee di London, Inggris.
Dubes Desra menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh negara anggota IMO terhadap adopsi Pedoman. Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan pelaut.
Sebagai tindak lanjut, IMO akan bekerja sama dengan ILO di Jenewa untuk memantau implementasi pedoman secara global.
Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah yang hadir sebagai Delegasi Indonesia mengatakan bukan hal yang mudah untuk menginisiasi Guidelines di IMO yang beranggotakan banyak negara maritime.
“Upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia,” katanya.
Nurdiansyah menjelaskan bahwa pasca adopsi Guidelines for port State and flag State on how to deal with seafarer abandonment cases, negara-negara anggota perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional.
Selain itu, kata Nurdiansyah, perlu menjabarkan detail teknis tanggung jawab dan kewajiban otoritas terkait, serta peran masing-masing pemangku kepentingan.
Sidang IMO LEG membahas masalah hukum apapun dalam ruang lingkup IMO. Ini termasuk masalah pertanggungjawaban dan kompensasi yang terkait dengan pengoperasian kapal, termasuk kerusakan, polusi, klaim penumpang, dan pemindahan bangkai kapal.





Komentar tentang post