Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta birokrasi pemerintah daerah (pemda) untuk mengawal tata kelola lingkungan (Environmental Governance) untuk pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia.
“Saya titip di birokrasi Pemerintah Daerah untuk mengawal Environmental Governance ini,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan yang dihadiri oleh para sekretaris daerah se-Indonesia, di Jakarta, (27/6).
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon yang telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Tata kelola lingkungan merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktik-praktik, kebijakan, kelembagaan dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.
Tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.
Kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, private sector dan civil society diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable, kata Menteri Siti.
Komentar tentang post