Selasa, Agustus 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Implementasi Nilai Ekonomi Karbon, KLHK Meminta Pemda Mengawal Tata Kelola Lingkungan

redaksi
2 Juli 2023
Kategori : Berita
0
Ini 5 Manfaat Lamun

Lamun memiliki peran global yang signifikan dalam mendukung ketahanan pangan, mitigasi perubahan iklim, memperkaya keanekaragaman hayati, memurnikan air, melindungi garis pantai dan mengendalikan penyakit. FOTO: BENJAMIN L. JONES/UNSPLASH/UN.ORG

Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta birokrasi pemerintah daerah (pemda) untuk mengawal tata kelola lingkungan (Environmental Governance) untuk pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia.

“Saya titip di birokrasi Pemerintah Daerah untuk mengawal Environmental Governance ini,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, saat Sosialisasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Sektor Kehutanan yang dihadiri oleh para sekretaris daerah se-Indonesia, di Jakarta, (27/6).

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon yang telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Tata kelola lingkungan merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktik-praktik, kebijakan, kelembagaan dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.

Tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.

Kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, private sector dan civil society diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable, kata Menteri Siti.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: KLHKNilai Ekonomi Karbonpenyerap karbonSiti NurbayaTata Kelola Lingkungan
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Terombang-ambing di Lautan 3 ABK Sri Lanka Diselamatkan Nelayan Indonesia

Next Post

Penggunaan AC Memicu Krisis Iklim

Postingan Terkait

Catatan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia 7 Hingga 23 Agustus

Catatan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia 7 Hingga 23 Agustus

25 Agustus 2026
Titik Api dan Kebakaran di Pulau Kalimantan Bertambah

Titik Api dan Kebakaran di Pulau Kalimantan Bertambah

25 Agustus 2026

Banjir di Vietnam Utara Meluas, Badai Tropis Narra Masih Berada di Teluk Tonkin

Gempa Laut Banda Magnitudo 6,2 Tidak Berpotensi Tsunami

Tahun 2025 Mahasiswa UNG Raih 950 Prestasi, 82 Capaian Internasional

BMKG Akan Menganalisis Secara Komprehensif Gempa M 7,7 dan Tsunami Laut Flores

Badai Tropis Gaenari Mendarat di Pesisir Fujian Cina

Pesona Dermaga Luluo: Keindahan Laut, Nelayan dan Kehangatan Masyarakat Pesisir Kabupaten Gorontalo

Next Post
Penggunaan AC Memicu Krisis Iklim

Penggunaan AC Memicu Krisis Iklim

Komentar tentang post

TERBARU

Catatan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia 7 Hingga 23 Agustus

Titik Api dan Kebakaran di Pulau Kalimantan Bertambah

Banjir di Vietnam Utara Meluas, Badai Tropis Narra Masih Berada di Teluk Tonkin

Gempa Laut Banda Magnitudo 6,2 Tidak Berpotensi Tsunami

Tahun 2025 Mahasiswa UNG Raih 950 Prestasi, 82 Capaian Internasional

BMKG Akan Menganalisis Secara Komprehensif Gempa M 7,7 dan Tsunami Laut Flores

AmsiNews

REKOMENDASI

18 Desa Terendam Banjir di Pulau Taliabu

Cara Menghitung Kerusakan Terumbu Karang Akibat Tabrakan Kapal, Kasus Caledonian Sky

Tiga Tantangan Perubahan Iklim yang Mengancam Industri Game Online

Topan Koinu Diperkirakan Akan Mendarat di Taiwan

Petugas Menangkap Pelaku Pembalakan Liar Hutan Mangrove di Langkat

Rektor Mengukuhkan 701 Wisudawan Universitas Negeri Gorontalo

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.