Jakarta – Sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) telah diterbitkan 58 Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan, serta 80 Rekomendasi Izin. Isin tersebut dikeluarkan 6 Provinsi.
Hingga Juni 2019 ini, 21 provinsi telah menetapkan Perda RZWP3K. Untuk provinsi lainnya, dalam tahap evaluasi di Kemendagri 1, pembahasan di DPRD 1 dan masih dalam proses penyelesaian dokumen RZWP3K 11.
Ke-21 provinsi yang sudah menetapkan Perda RZWP3K, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku dan Maluku Utara.
RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar ijin lokasi dan ijin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tanpa instrumen tersebut, pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan menimbulkan konflik. Akibatnya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, dan konflik antar pemangku kepentingan akan sulit diatasi.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, terus melakukan pendampingan implementasi Perda RZWP3K melalui permintaan laporan berkala, monitoring dan evaluasi, serta mendukung penyusunan sistem kadaster laut.*
Komentar tentang post