Jakarta – Dalam dua tahun terakhir, sebanyak 21 provinsi di Indonesia telah menetapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Menurut Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra, yang baru menetapkan Perda RZWP3K adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
Gubernur Sulawesi Selatan M Nurdin Abdullah telah menetapkan dan menandatangani Perda RZWP3K Nomor 2 Tahun 2019, untuk tahun 2019 – 2039.
Yang pertama kali menetapkan Perda RZWP3K adalah Provinsi Sulawesi Utara. Perda nomor No. 1 tahun 2017, ditandatangani dan ditetapkan pada 14 Maret 2017.
Pada 2017, terdapat lima provinsi yang menetapkan Perda tersebut. Kemudian, pada 2018 terdapat 10 provinsi yang menetapkan Perda RZWP3K.
Dalam proses penyusunan RZWP3K, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, melakukan pendampingan agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
RZWP3K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Komentar tentang post