Kemudian Surveillance and Law Enforcement melalui aksi patroli terkoordinasi di wilayah perbatasan Laut Timor dan Arafura, pertukaran data dan informasi pengawasan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Aksi bersama ini diharapkan tak hanya mampu memberantas tindakan IUU Fishing, melainkan juga dapat berkontribusi secara positif dan aktif terhadap upaya-upaya global dalam rangka pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, termasuk ketahanan pangan di kawasan global,” kata Adin.
Menurut Adin tantangan terbesar yang dihadapi dalam mengimplementasikan kelompok kerja ini, mewujudkan alternative livelihood atau mata pencaharian alternatif bagi para nelayan yang melakukan aktivitas IUU Fishing.
Hal ini karena perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk mampu mengimplementasikan aksi tersebut.
Tahun ini Indonesia dan Australia sepakat untuk mengimplementasikan rencana kegiatan Public Information Campaign dan Surveillance and Law Enforcement, serta mendorong institusi terkait di ke dua negara untuk terus merumuskan langkah-langkah teknis melalui Working Group Alternative Livelihood.
Komentar tentang post