Darilaut – Indonesia dan Australia membahas penguatan kerja sama pemberantasan IUU Fishing (Illegal, Unreported and Unregulated Fishing) atau penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan menyalahi aturan, di wilayah perbatasan kedua negara.
Pembahasan yang berlangsung di Jakarta dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Australia melalui Australian Fisheries Management Authority (AFMA), Senin (5/5).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Pemerintah Australia dibidang pengawasan perikanan ini telah berlangsung sejak 2007, melalui Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF).
Kami menyampaikan apresiasi kepada AFMA atas kerja sama yang berkelanjutan di bidang pengawasan perikanan dan upaya untuk memerangi IUU fishing di perbatasan kedua negara selama ini, kata Ipunk.
Ipunk mengatakan Pemerintah Indonesia berkomitmen penuh mendorong praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab, terutama dalam pemberantasan illegal fishing dan mencegah nelayan tradisional yang melintas batas.
Ipunk menyampaikan terima kasih atas kerja sama penyelenggaraan public information campaign (PIC) atau penyadartahuan masyarakat, yang pada tahun 2024 lalu dilaksanakan di Provinsi NTT yaitu Kupang dan Rote serta di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu di Bau Bau, Muna Barat dan Konawe Selatan.