Blue Paper 15 Indonesia membahas mengenai beberapa modus operandi praktik IUUF di wilayah ZEE maupun laut lepas, kelemahan sistem yang secara tidak langsung mendukung praktik IUU Fishing, dan solusi untuk membenahi pengelolaan laut agar terbebas dari praktik IUU Fishing.
Modus operandi tersebut termasuk transshipment at-sea alias alih muat kapal di laut, penggunaan flags of convenience di laut lepas untuk menghindari pemantauan dan penegakan hukum dan ports of convenience untuk menghindari inspeksi yang ketat.
Selain itu, Blue Paper 15 membahas mengenai permasalahan lainnya yang mengancam keamanan maritim, seperti tindak pidana penyelundupan secara ilegal, perdagangan orang, perbudakan dan pembajakan.
“Pembenahan pengelolaan laut dunia dapat dilakukan melalui pembentukan norma dasar yang diterima secara internasional, optimalisasi peran institusi/organisasi internasional, dan pembentukan jaringan permanen dalam penanganan kasus untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antarnegara dan dengan institusi internasional yang ada,” kata Kepala BRSDM Sjarief Widjaja selaku Lead Author Blue Paper 15.
Menurut Sjarief, masih ada beberapa kelemahan Blue Paper 15 ini, di antaranya tidak adanya mekanisme global untuk mengakses kepatuhan negara terhadap hukum internasional yang diakui, kesenjangan antara kebijakan dengan penanganan perkara IUU Fishing dan rendahnya kesadaran dan perhatian terhadap upaya melawan IUU Fishing yang dilakukan oleh artisanal fishing dan penangkapan dengan skala kecil.





Komentar tentang post