Saat berlangsungnya HLP ini, Sjarief merekomendasikan agar negara bendera (flag state) memberlakukan kebijakan pendaftaran tertutup, melakukan uji tuntas bagi pemegang izin baru, validasi digital sertifikat tangkap oleh negara bendera, dan memastikan kerangka hukum yang kuat.
Di samping itu, negara pantai (coastal state) diminta untuk memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kerja sama internasional, dan membentuk pengaturan pengelolaan perikanan domestik.
Sjarief mengatakan, negara pelabuhan (port state) juga harus memastikan negara melaksanakan Port State Measure Agreement (PSMA) yang telah ditentukan. Negara pasar (market state) juga dukung upaya pemberantasan IUU Fishing dengan penerapan skema digital untuk mendokumentasikan hasil tangkapan secara global.
Sementara itu, pada Blue Paper 16, Indonesia membahas kejahatan yang terjadi lintas perbatasan negara dan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal.*





Komentar tentang post