Saat ini Indonesia telah membentuk Regional Capacity Center for Clean Seas sebagai wadah bertukar pengetahuan dan pengalaman, praktik-praktik baik, dan pelajaran yang didapat tentang perlindungan lingkungan laut. Pembentukan Pusat Regional dimaksudkan sebagai penghubung dalam memperkuat pembangunan kapasitas di bidang perlindungan lingkungan laut dari kegiatan berbasis darat melalui kerjasama dengan berbagai lembaga baik nasional, regional dan global.
Pemerintah Indonesia juga telah mengambil beberapa kebijakan penting. Pada tahun 2017, melalui Peraturan Presiden Nomor 97, Indonesia telah menetapkan target untuk mengurangi sampah hingga 30 persen dan menangani sampah dengan benar sebesar 70 persen dari total timbulan sampah pada tahun 2025.
Indonesia juga menargetkan pengurangan sampah laut sebesar 70 persen di tahun 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Plastik di Laut.
Menurut Koordinator COBSEA dari UN Environment, Mr Jerker Tamelander, kebijakan Indonesia tersebut merupakan suatu hal yang ambisius, namun optimis dapat tercapai.
Pertemuan yang diselenggarakan hari ini merupakan pertemuan teknis untuk membahas substansi permasalahan sampah laut dan memberikan rekomendasi pada Intergovernmental Meeting pada hari Rabu (19/6) nanti.





Komentar tentang post