Dalam pengabdian profesinya, seorang pelaut harus berpegang teguh kepada satu ikatan moral norma-norma inti atau Kode Etik. Adapun kode etik umum bagi pelaut pelayaran niaga terdiri dari Agung (berakhlak bijak kepada Tuhan Yang Maha Esa), Tulus (tulus mendukung cita-cita kemajuan NKRI), Ksatria (jujur, setia, taat, mengayomi, tanggungjawab), dan Prima (konsisten dalam menjaga mutu aktualisasi profesi).
Dengan adanya kode etik pelaut, diharapkan di masa mendatang pelaut Indonesia bisa menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap kode etik pelaut ini dapat segera dilaksanakan dan disosialisasikan kepada para pelaut dan masyarakat luas,” ujar Sudino.*





Komentar tentang post