Darilaut – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah menerbitkan rekomendasi segera atas temuan kecelakaan KM Cahaya Arafah di perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Hasil investigasi, terdapat 11 temuan kecelakaan KM Cahaya Arafah yang tenggelam akibat cuaca buruk di perairan Perairan Desa Tokaka, pada Senin (18/7) pukul 18.12 WIT dengan titik koordinat sekitar 0o12’18” LS dan 127o39’39” BT.
Selama proses investigasi berlangsung, KNKT menemukan, di antaranya, sertifikat laik laut kapal, sertifikat kompetensi dan profisiensi baik Nakhoda maupun Kepala Kamar Mesin (KKM) masih berlaku, kapal diawaki oleh empat orang yang terdiri dari Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan dibantu dua Anak Buah Kapal (ABK).
KM Cahaya Arafah berangkat dari Pelabuhan Bastiong Ternate dalam kondisi cuaca sangat cerah dan tidak bergelombang dengan jumlah pelayar 81 orang. Akibat kecelakaan ini sebanyak 1 orang dinyatakan hilang dan 10 orang lainnya meninggal dunia.
Menurut KNKT, saat kapal akan berlayar Nakhoda tidak mengetahui informasi cuaca rute pelayaran. Nakhoda tidak memberitahukan berita cuaca buruk kepada Stasiun Radio Pantai (SROP.
Selain itu, Nakhoda tidak mengetahui bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berlaku 24 jam dari waktu diterbitkan dan hanya dapat digunakan untuk 1 kali pelayaran.
Komentar tentang post